Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Anggaran Pendidikan Turun dalam R-APBN 2016

Pagu anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 mengalami penurunan. Dalam RAPBN 2016, Kemendikbud mendapatkan kucuran dana untuk pendidikan sebesar Rp49,23 triliun. Menurut dari tahun sebelumnya sebesar Rp53,27 triliun.
Menbuddikdasmen Anies Baswedan mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Menbuddikdasmen Anies Baswedan mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pagu anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 mengalami penurunan.

Dalam RAPBN 2016, Kemendikbud mendapatkan kucuran dana untuk pendidikan sebesar Rp49,23 triliun. Menurut dari tahun sebelumnya sebesar Rp53,27 triliun.

Adapun pagu anggaran fungsi pendidikan diterima kementrian lainnya yakni Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar RP 3,.022 triliun, dan Kementrian Agama sebesar Rp46,84 triliun.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Anies Baswedan menuturkan penurunan tersebut dikarenakan pagu anggaran fungsi pendidikan yang bersifat kebutuhan daerah dimasukkan dalam anggaran transfer daerah.

"Hal-hal yang berhubungan dengan daerah, itu menggunakan anggaran transfer daerah. Seperti misalnya dana BOS," ujarnya Anies di Gedung Kemendikbud, Rabu (19/8/2015).

Anggaran fungsi pendidikan transfer daerah mendapatkan jatah sebesar Rp275,44 triliun. Adapun anggaran pedidikan di kementrian lainnya sebesar Rp46.84 triliun. Total pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2016 ini adalah Rp425,25 triliun.

Anies menjelaskan adapun pagu anggaran fungsi pendidikan di Kemendikbud dialokasikan untuk belanja mengikat sebesar Rp28,62 triliun, dan belanja tidak mengikat atau kegiatan-kegiatan lainnya sebesar Rp13,75 triliun.

Belanja mengikat Kemendikbud yakni Kartu Indonesia Pintar, Gaji dan operasional, tunjangan guru, UN dan akreditasi, beasiswa prestasi, sertifikasi, peningkatan mutu PTK, PHLN, hingga RMP PHLN.

Sementara itu, belanja tidak mengikat atau kegiatan-kegiatan meliputi sarana prasarana wajib belajar 12 tahun, sekolah melaksanakan kurikulum, penelitian, budaya dan bahasa, kursus dan pelatihan, pendidikan masyarakat.

Selain itu, kompetisi dan lomba, beasiswa guru, uji kompetensi guru, Guru berkualifikasi S1/D4, PAUDISASI, beasiswa darmasiswa, pengembangan profesi tenaga didik, hingga sistem informasi pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper