Kabar24.com, JAKARTA – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) anggarkan Rp7,9 triliun pada tahun 2016 untuk menunjang wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Jumlah tersebut diprioritaskan untuk pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 12 tahun, dan menjadi anggaran belanja tertinggi Kemendikbud dalam belanja tidak mengikat di pagu anggaran tahun 2016.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan, anggaran tersebut akan digelontorkan sebagai fase awal mengejar wajib belajar 12 tahun.
"Selama lima tahun ke depan, kami menargetkan untuk memperluas rombel (rombongan belajar) dari yang ada saat ini sekitar 50 ribu menjadi 150 ribu rombel terutama khusus untuk sekolah menengah (SMP dan SMA). karena bottleneck-nya di situ. Ini sebuah pekerjaan yang besar, dan kita lakukan fase awal di 2016 dengan anggaran ini," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Tahun ini, Kemendikbud memperoleh pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2016 ini sebesar Rp49,23 triliun.
Adapun total pagu anggaran fungsi pendidikan tahun 2016 adalah sebesar Rp424,25 triliun yang tersebar di beberapa kementrian.
Selain Kemendikbud, anggaran lainnya berada di Kemenristek Dikti sebesar Rp37,02 triliun, Kementrian Agama Rp46,84 triliun, dan kementrian lainnya Rp10,72 triliun.
Selain itu, pagu anggaran terbesar dialokasikan dalam dana transfer daerah, yang datanya bersifat usulan dari Kemendikbud.
Pagu anggaran fungsi pendidikan Kemendikbud teralokasikan untuk belanja tidak mengikat atau kegiatan-kegiatan lainnya sebesar Rp13,75 triliun dan belanja mengikat sebesar Rp28,62 triliun.