Kabar24.com, JAKARTA- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan hari persidangan pertama OC Kaligis. Sidang tersebut akan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2015.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa OC Kaligis diancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU no 31 tahun 1999 dan Pasal 13 UU no 31 tahun 1999.
Penyerahan pokok perkara yang sangat cepat ini mengejutkan tim kuasa hukum OC Kaligis. Mereka mempertanyakan kelanjutan tersangka lain yang terkena operasi tangkap tangan.
"Ini hasil OTT yang lain mana? Kok yang maju duluan adalah berkas OC," ujar Johnson Pandjaitan, Jakarta (14/8/2015).
Johnson Pandjaitan selaku kuasa hukum merasa ada unsur kebohongan yang dilakukan KPK dalam melakukan proses hukum terhadap kliennya. Kuasa hukum menilai adanya indikasi KPK menggugurkan proses praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.
"Sangatlah kuat indikasi oleh KPK untuk menggugurkan prapreradilan yang sudah diajukan. KPK secara resmi atas nama institusi meminta penundaan waktu selama dua minggu. Tapi ini malah melimpahkan pokok perkara," tambah Johnson.
Seperti diketahui sebelumnya, pengacara OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.