Kabar24.com, JAKARTA -- Pada ulang tahun RI ke-70, tanggal 17 Agustus mendatang, sekitar 118 ribu narapidana akan mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Remisi tersebut adalah remisi dasawarsa yang diberikan Kementrian Hukum dan HAM setiap sepuluh tahun sekali. Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 120 tahun 1955.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah tidak begitu saja mengumbar remisi bagi narapidana terutama bagi narapidana dengan kasus korupsi.
"Pada PP 99/2012 diatur syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana kasus korupsi," ujar Lalola Easter, peneliti hukum ICW di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Rabu (12/8/2015).
Tiga syarat tersebut yaitu berstatus sebagai justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya.
Terkait hal tersebut, ICW menyampaikan surat permohonan informasi kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk membuka seluruh nama calon narapidana korupsi yang akan menerima remisi dasawarsa.
Dua poin yang disampaikan ICW dalam suratnya menyangkut syarat menerima remisi yang terdapat dalam PP 99/2012 kepada seluruh narapidana korupsi.
Termasuk dalam pemberian remisi dasawarsa serta mempublikasikan nama para napi yang akan menerima remisi dasawarsa melalui media yang dapat diakses publik.
Pemberian remisi ini sudah menjadi tradisi dan ada dasar hukumnya.
Setiap 10 tahun Kemkumham memberikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, seumur hidup dan melarikan diri.
Remisi ini adalah remisi istimewa tanpa syarat apapun. Sedangkan, untuk narapidana koruptor ada syarat yang harus dipenuhi dalam PP 99/2012.