Kabar24.com, DEPOK- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok mengisyaratkan adanya pelanggaran admnisitrasi terkait berkas pencalonan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi yang diserahkan ke KPU Depok pada Senin (27/7/2015) lalu.
Ketua Panwaslu Kota Depok Andriansyah mengatakan temuan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga atas nama Yoyo Effendi yang juga Sekretaris Partai Hanura. Pihaknya telah menyerahkan surat rekomendasi pada KPU Depok dengan nomor surat 02/1.P/31/Juli/2015.
"Kami sudah kirim surat rekomendasi itu ke KPU pada 5 Agustus lalu. Temuan itu adalah adanya laporan pelanggaran administrasi," ujarnya, Selasa (11/8/2015).
Seperti diketahui, pasangan Dimas-Babai diusung oleh empat partai yaitu PDI-P, PKB, Partai NasDem dan PAN.
Pada saat pendaftaran, pasangan Dimas-Babai diduga memalsukan tanda tangan sekretaris PDI-P atas nama Totok Sarjono.
Selain itu, Totok juga tidak hadir saat penyerahan berkas dokumen pasangan Dimas-Babai.
Padahal, dalam PKPU No. 9/2015 disebutkan bahwa pimpinan partai pengusung dalam hal ini PDI-P yang memeroleh 20 kursi itu harus hadir.
Namun pada saat pendaftaran, yang hadir hanya Ketua PDI-P Depok, Hendrik Tangke Allo.
Menurutnya, pada PKPU tersebut terutama pasal 38 ayat 4 menyatakan unsur pimpinan wajib hadir saat mendaftar.
Apabila berhalangan para pimpinan wajib memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Komisioner KPU Depok Suwarna memaparkan pada saat pendaftaran pasangan Dimas-Babai, Sekretaris DPC PDIP Totok Sarjono tidak hadir.
Totok hanya memberikan keterangan ketidakhadirannya melalui saluran telepon.
Koordinator Masyarakat Selamatkan Kota Depok, Rachman Tiro meminta KPU segera menindaklanjuti rekomedasi yang diserahkan oleh Panwaslu.