Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

21 Ribu Warga Komunitas Terpencil Butuh Teknologi Tepat Guna

Sebanyak 21.600 warga komunitas adat di 13 provinsi di Tanah Air membutuhkan teknologi tepat guna khususnya untuk menangani krisis air dan energi listrik yang di daerah masing-masing.
Ilustrasi desa terpencil/pisew.org
Ilustrasi desa terpencil/pisew.org

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 21.600 warga komunitas adat di 13 provinsi di Tanah Air membutuhkan teknologi tepat guna khususnya untuk menangani krisis air dan energi listrik yang di daerah masing-masing.

Dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Program Manager Program Peduli The Partnership for Governance Reform (Kemitraan) Ade Siti Barokah mengatakan teknologi tepat guna digunakan untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

“Sebanyak 21.600 penerima manfaat Program Peduli 2015 di 21 kabupaten di Indonesia masalahnya terletak pada minimnya kebutuhan air dan energi,” kata Ade, Kamis (6/8/2015).

Persoalan akses dasar publik  itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Program Peduli-Kemitraan antara Community Social Organization (CSO) dengan sejumlah pemerintah daerah di Jakarta.

Menurutnya, angka itu masih sedikit dibandingkan dengan total jumlah komunitas adat terpencil (KAT) menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia yakni berjumlah 130.031 pada 2014.

Adapun rinciannya, jumlah kepala keluarga tersebar di 2.019 lokasi, 1.758 desa, 801 kecamatan, 207 kabupaten dan 24 provinsi.

“Meski program Peduli Kemitraan berupaya seluruh masyarakat mendapatkan perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan sama sebagai warga negara tetap saja ada persoalan layanan dasar yang dihadapi oleh komunitas adat yang harus diselesaikan,” katanya.

Menurutnya, program Peduli Kemitraan  mengkhususkan diri pada program inklusi sosial bagi masyarakat adat dan lokal yang terpinggirkan dan tergantung pada sumber daya alam,” ujarnya.

Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial diwakili oelh Laode Taufik mengutarakan pemerintah akan melakukan pendataan masyarakat adat terpencil agar memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, masyarakat adat terpencil yang tidak dapat mengakses layanan dasar karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan mendapat perlakuan secara khusus dengan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Supaya mereka bisa mengakses layanan dasar yang disediakan pemerintah. Ibu Menteri berpesan nanti Dinas Sosial yang mengurus,” kata Taufik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper