Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim telah menerima laporan tim kuasa hukum OC Kaligis terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang oleh KPK saat penjemputan kliennya dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
"Iya sudah, sedang kita kaji. Kalau unsurnya terpenuhi kita tindaklanjuti," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Pelapor, tutur Budi, sudah menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan keterangan sejumlah saksi. Tetapi bintang jenderal itu tak membeberkan lebih jauh rekaman apa yang diserahkan.
Waseso mengatakan tak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan memeriksa petugas KPK yang dilaporkan itu.
"Nanti saksi korban akan kita periksa, OC Kaligis. Karena sekarang dalam penahanan KPK, kita minta izin," katanya.
Budi mengungkapkan guna menghindari kegaduhan sebaiknya laporan ini jangan dikaitkan antara institusi Polri dengan KPK. Namun perkara ini semestinya dilihat dengan jernih sebagai upaya penegakan hukum.
"Lihat secara murni penegakan hukum. Ini soal tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum," katanya.
Seperti diberitakan OC Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK menjemput OC setelah tidak menghadiri pemanggilan.
Bareskrim Kaji Laporan Kaligis Mau Diculik KPK
Bareskrim telah menerima laporan tim kuasa hukum OC Kaligis terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang oleh KPK saat penjemputan kliennya dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Batal ke Malaysia, Anwar Ibrahim Sebut Prabowo Demam
35 menit yang lalu
Heboh Kasus Korupsi Dana CSR BI, Segini Harta Kekayaan Perry Warjiyo
1 jam yang lalu
Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand
1 jam yang lalu