Bisnis.com, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kedalam pembahasan revisi UU KUHP.
Kalangan pekerja menilai pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihidupkan kembali justru akan mengikis demokrasi di Tanah Air. "Karena pasal ini akan mengancam kebebasan demokrasi dan memberangus kebebasan berserikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Bagi gerakan pekerja, imbuhnya pasal tersebut akan mengancam perjuangan kaum pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
Sebab, setiap aksi yang menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan buruh maka pasal penghinaan kepada presiden dan wapres akan dikenakan kepada para aktivis dan pimpinan buruh.
"Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menolak pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, dan secara hukum mahkamah konstitusi pada tahun 2006 dan 2007 membatalkan pasal penghinaan ini."
Pekerja Nilai Pasal Penghinaan Presiden Bahayakan Demokrasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kedalam pembahasan revisi UU KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Konten Premium