Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah menyerahkan keputusan untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden dalam rancangan KUHP kepada DPR yang akan ikut membahasnya bersama pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden dalam KUHP tergantung hasil pembahasan dengan DPR.
Pasalnya, pasal tersebut diusulkan oleh pemerintahan sebelumnya, dan kembali dibahas dalam rancangan KUHP bersama DPR.
"Kalau dilihat di negata lain, penghinaan kepada presiden sebagai simbol negara itu ada, tetapi di sini ingin agar tidak diatur. Ya terserah nanti di wakil-wakil rakyat," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Presiden Jokowi menuturkan pemunculan kembali pasal tersebut sebenarnya untuk melindungi pihak yang mengkritisi pemerintah.
Dengan adanya pasal tersebut, pengkritik pemerintah tidak lagi dapat dijerat dengan pasal karet, karena sudah diatur jelas dalam KUHP.
Menurutnya, sejak menjadi wali kota, dirinya sudah terbiasa mendapatkan kritik dari pihak yang tidak puas dengan kebijakannya. Dia pun tidak pernah mempermasalahkannya, dan tidak pernah mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya.
Sekadar diketahui, Pasal Penghinaan Presiden ini sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Presiden Jokowi juga beralasan pemunculan kembali pasal penghinaan presidenbukan hanya untuk kepentingan Presiden saat ini, tetapi juga untuk kepentingan pimpinan negara pada masa mendatang.