Kabar24.com, JAKARTA—KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pendaftaran calon kepala daerah di 269 daerah.
Dari 269 daerah, 83 daerah memiliki dua pasangan calon yang masih harus menjalani verifikasi.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan khawatir dengan nasib 83 daerah itu. Musababnya, jika hasil verifikasi KPU dan kondisi darurat membatalkan pencalonan salah satu pasangan, akan terjadi calon tunggal di daerah tersebut. Padahal, Undang-undang Pilkada melarang adanya calon tunggal.
Menurut Hadar, pilkada suatu daerah bisa ditunda jika salah satu pasangan dari dua pasang calon batal dicalonkan. Jika tinggal satu pasangan calon, maka pemungutan ditunda beberapa hari, selambat-lambatnya 10 hari. Lalu, KPU membuka pendaftaran lagi selama tiga hari.
"Sudah pasti pilkada di sana tidak bisa serentak dengan yang lain," kata Hadar, Senin (3/8/2015) malam.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari 269 daerah, lebih dari 50 persen daerah memiliki 3-4 pasangan calon. "
Ada 150 daerah atau sekitar 55,76 persen yang memiliki tiga atau empat pasangan calon," ujarnya.
KPU mencatat terdapat 30,86 persen atau 83 daerah dengan dua pasangan calon. Selain itu, ada 2,60 persen atau 7 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Sedangkan daerah pemilik 5-6 pasangan calon sebanyak 25 kabupaten, kota atau provinsi. Sisanya sebanyak 1,49 persen atau 4 daerah memiliki calon lebih dari 6.
Sehingga, total pendaftar pilkada serentak tahap pertama adalah 838 pasangan calon. Ada 155 pasangan calon yang maju perseorangan, dan 683 pasangan diusung partai atau koalisi partai.