Kabar24.com, JAKARTA -- Praperadilan menjadi salah satu cara yang ditempuh pengacara kondang OC Kaligis melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan, Sumut.
Johnson Pandjaitan, kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa Otto Cornelis Kaligis mengaku tidak takut praperadilan yang dilakukannya terhadap KPK gugur, karena telah mendesak KPK melimpahkan berkas perkara ke tahap kedua atau tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, OC Kaligis telah resmi melakukan gugatan praperadilan karena penetapan status tersangka KPK terhadap dirinya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"(Digugurkannya) praperadilan itu risiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur (hukum KPK)," tutur Johnson di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Johnson menuding bahwa KPK banyak melakukan kesalahan dalam penetapan status tersangka OC Kaligis. Karena itu, Johnson menegaskan pihaknya juga akan melaporkan KPK ke Komnas HAM terkait sejumlah kesalahan yang dibuat lembaga antirasuah tersebut.
"Bukan berarti pokok perkara masuk, lalu persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga," tukasnya.