Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: OC Kaligis Kembali Dipanggil KPK

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

"OCK diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Selain OC Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper