Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2015: Wow!

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu daerah dalam masa perpanjangan hanya ada 1 pasangan calon, pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga 2017.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara

4. Pilkada Diundur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu daerah dalam masa perpanjangan hanya ada 1 pasangan calon, pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga 2017.

"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya 2017," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, aturan tersebut sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang diharapkan bisa mencegah calon kepala daerah membeli dukungan dari semua partai politik.

Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga 2017, pihaknya akan menunjuk pejabat setingkat Eselon I untuk tingkat gubernur. Sedangkan tingkat bupati-walikota, gubernur mengusulkan 3 nama setingkat Eselon II untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah 2 sampai 3 tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," pungkas Tjahjo.

Halaman Sebelumnya
3.Calon Tunggal
Halaman Selanjutnya
5.Kalangan Artis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper