4. Pilkada Diundur
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu daerah dalam masa perpanjangan hanya ada 1 pasangan calon, pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga 2017.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya 2017," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, aturan tersebut sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang diharapkan bisa mencegah calon kepala daerah membeli dukungan dari semua partai politik.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga 2017, pihaknya akan menunjuk pejabat setingkat Eselon I untuk tingkat gubernur. Sedangkan tingkat bupati-walikota, gubernur mengusulkan 3 nama setingkat Eselon II untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah 2 sampai 3 tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," pungkas Tjahjo.