Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OC Kaligis Pilih Ditembak Mati Daripada Diperiksa KPK

Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah menolak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, lantaran tensi darahnya naik.
OC Kaligis. /Bisnis.com
OC Kaligis. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah menolak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, lantaran tensi darahnya naik.

Bahkan menurut Alamsyah, OC Kaligis pada saat di dalam Rumah Tahanan juga mengancam KPK, lebih memilih ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Selasa 28 Juli 2015.

"OC kaligis tekanan darahnya darahnya tinggi, 190 per 90 itu tidak bersedia untuk diperiksa. Kata OC Kaligis lebih baik saya ditembak mati daripada diperiksa hari ini," tutur Alamsyah di Gedung KPK, Selasa (28/7/2015).

Menurut Alamsyah, kliennya juga mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke tahap penuntutan agar segera disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Dia (OC Kaligis) tidak mau diperiksa sebagai saksi. Dia mau langsung disidangkan perkaranya," tukas Alamsyah.

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper