Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindikat Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih Buron

Sindikat Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih Buron
Ilustrasi/kickerdaily.com
Ilustrasi/kickerdaily.com

Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap anggota sindikat pembobol Toko Emas Artama di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang selama tiga pekan menjadi buruan.

Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya, Senin, mengatakan, tersangka terdiri dari empat orang. Dimana tiga orang di antaranya merupakan pelaku dan seorang lainnya penadah.

"Total pelaku ada empat orang. Tiga pelaku dan satu orang sebagai penadah. Saat ini baru tertangkap tiga orang dan anggota kami masih mencari seorang pelaku yang DPO. Namun kita sudah mendapatkan identitasnya," ujar AKBP Tony Surya kepada wartawan.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Anggi Maulana (33) warga Bandung, Iwan Saleh (33) warga Tasikmalaya, dan Sofian (62) warga Banjarmasin yang merupakan penadah dari emas hasil curian kawanan tersebut.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp37,7 juta, kalung emas putih seberat 5,6 Gram, emas batangan seberat 74,36 Gram, dan peralatan las.

Tony menjelaskan, dalam aksi kejahatan tersebut, para pelaku berhasil mencuri emas seberat 1,5 Kilogram. Para pencuri ini menggunakan selang dan tabung las serta elpiji untuk disalurkan dari Ruko A-5 sampai ke lokasi perampokan di Ruko A-11 milik Atmani yang dijadikan toko emas.

Tersangka masuk melalui ruko A-5 yang disewanya melalui plafon dam berjalan merangkak menuju ruko A-11. Selain itu, tersangka juga menjebol pintu teralis, kunci brankas, dan pelat brangkas dengan menggunakan las yang sudah dibawanya untuk mengambil emas.

"Jadi lokasi pencurian sudah disurvei dulu, baru para tersangka menuju lokasi dan masuk ke sana dengan berbagai barang yang sudah dipersiapkan," terang Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Gatot Setia Budi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, modal yang digunakan untuk menyewa ruko dan peralatan las mencapai Rp10 juta. Sedangkan nilai nominal emas yang digasaknya mencapai Rp250 juta.

Gatot menambahkan, dari penyelidikan di TKP, semua barang bukti menunjuk kepada para tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenai dengan pasal pencurian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper