Kabar24.com, JAKARTA-- KPK akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, dalam kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (27/7/2015).
Penyidik KPK bakal menelusuri pendanaan uang suap. Jika telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang dianggap mencukupi, penyidik bakal menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka.
"Kami masih mengupayakan pengembangan kasus ini. Status dan peran Gatot-Evi sangat bergantung dari penyidikan nanti," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Minggu (27/7/2015).
Pemeriksaan Gatot dan Evi hari ini merupakan penjadwalan ulang. Pasangan suami-istri itu seharusnya diperiksa pada Jumat(24/7/2015), namun mereka mangkir dengan alasan mau menghadiri acara keluarga.
Menurut Indriyanto, bila hari ini mangkir lagi, apalagi tanpa disertai keterangan yang dapat diterima penyidik, penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan.
"Kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan."
Cek Silang
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
"Keterangan yang telah kami pegang ini akan dicek silang nanti," katanya. Penyidik sudah meminta keterangan Gatot selama 12 jam dalam pemeriksaan Senin pekan lalu, namun pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara itu dianggap belum tuntas.
Pada Senin (20/7/2015), menurut sumber yang sama, tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, sempat melaporkan perkembangan ketika sudah memeriksa Gatot berjam-jam.
Tim menjelaskan pengakuan Gatot serta membeberkan bagaimana dugaan keterlibatannya. Penjelasan tim disimpan untuk kemudian menjadi bahan untuk memeriksa Evi.
Perkara penyuapan ini telah menjerat enam orang sebagai tersangka KPK. Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry disangka sebagai pemberi suap.
Sedangkan, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim PTUN Medan bernama Dermawan Ginting serta Amir Fauzi; juga Panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan disangka sebagai penerima suap.
Keterlibatan
Keterlibatan Gatot dan Evi sempat diungkap Haerudin Masarro, paman sekaligus pengacara Gerry.
"Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Ini-itunya ia yang mengatur. Evi juga sering memberi uang ke OC Kaligis," ujar Haerudin.
Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, memastikan kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini.
"Gatot dan Evi mencoba kooperatif," kata.
mengakui penyidik KPK bertanya ke Gatot soal pendanaan suap pada pemeriksaan sebelumnya.
Dia juga mengakui Evi sering memberi uang ke OC Kaligis.
"Tapi mereka tak terlibat kasus suap."