Bisnis.com, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) tengah memulai penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas produk impor Dextrose Monohydrate.
Ketua KPPI Ernawati mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah terjadinya lonjakan jumlah impor barang Dextrose Monohydrate, dengan uraian barang yaitu glukosa, tidak mengandung fruktosa atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang dari 20% menurut beratnya, tidak termasuk Dextrose Monohydrate pharmaceutical grade, Dextrose Monohydrate pyrogen free, Maltodextrine dan Dextrose Anhydrous. Penyelidikan barang ini termasuk dalam pos tarif Ex. 1702.30.10.00.
Adapun, penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk. yang mengklaim bahwa telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor barang tersebut
Ernawati menyebutkan, kinerja PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk mengalami pertumbuhan negative dari segi produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, laba, tenaga kerja, dan pangsa pasar domestik.
“Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal yang cukup dan benar tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan sejak tahun 2012 hingga 2014 dan ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon,” kata Ketua KPPI Ernawati.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2012, jumlah impor Dextrose Monohydrate mencapai 1.484,5 ton dan meningkat signifikan sebesar 1.502% pada tahun 2013 menjadi sebesar 23.788,4 ton.
Sementara itu, pada tahun lalu, jumlah impor produk tersebut mengalami penurunan dari jumlah impor pada 2013 sebesar 15.452,8 ton. Namun, jika dibandingkan tahun 2012, jumlah impor di tahun 2014 jauh lebih tinggi.
Beberapa negara yang menjadi pemasok utama barang tersebut ke Indonesia a.l. Republik Rakyat Tiongkok (88,5%), Prancis (6,2%), Italia (4,3%), dan negara lainnya (1,0%).