Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: 40 Hari, Berkas OC Kaligis Dilimpahkan ke Pengadilan

Desakan Otto Cornelis (OC) Kaligis terhadap KPK, agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dilakukan pembuktian, nampaknya akan segera dikabulkan KPK.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA-- Desakan Otto Cornelis (OC) Kaligis terhadap KPK, agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dilakukan pembuktian, nampaknya akan segera dikabulkan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki menjamin dalam waktu 40 hari nanti, berkas perkara penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan dengan salah satu tersangkanya adalah OC Kaligis akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Ini baru 10 hari. Tentu kita akan bergerak lebih cepat," tutur Ruki di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Kendati demikian menurut Ruki, target pelimpahan perkara selama 40 hari tersebut dapat tertunda, jika pada tingkat penyelidikan ada beberapa hal yang sulit untuk diselesaikan tim penyidik KPK dan tidak bisa dipaksakan untuk segera selesai.

"Tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan untuk perkembangannya," tukasnya.

OC Kaligis tersangka dan ditahan sebagai pengembangan dari perkara penyuapan yang dilakukan oleh anak buahnya yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini telah berstatus sebagai tersangka KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper