Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: Gubernur Sumut Diperiksa KPK

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan supir bus saat memeriksa kelayakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Amplas Medan, Sumatera Utara/Antara
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan supir bus saat memeriksa kelayakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Amplas Medan, Sumatera Utara/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015), sekitar pukul 09.40 WIB menggunakan mobil Toyota Innova putih bernomor polisi B 1429 RFN. Gatot yang mengenakan kemeja batik bercorak cokelat itu datang didampingi oleh pengacara Razman Nasution.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya tersebut. Dia hanya mengumbar sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.

KPK sedang mengusut peran Gatot dalam kasus ini.

"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada 15 Juli 2015.

KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.

KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 11-12 Juli 2015. Rencananya Gatot akan dipanggil KPK pada 22 Juli 2015 setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli 2015 lalu.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper