Kabar24.com, JAKARTA—KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor pengacara OC Kaligis & Associates yang berada di Jalan Majapahit 18-20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor itu. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2015), menegaskan hal itu.
“ Dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen (dari kantor OC Kaligis),” tuturnya.
KPK menggeledah kantor pengacara OC Kaligis & Associates yang berada di Jalan Majapahit 18-20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penggeledahan dilakukan, karena salah satu tersangka penyuapan terhadap seorang hakim tersebut, merupakan anak buah dari Otto Cornelius Kaligis yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry yang berhasil terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Alasan KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengacara OC Kaligis itu adalah untuk mencari jejak tersangka Gerry, yang sempat bekerja di kantor pengacara OC Kaligis & Associates.
KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.