Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendes Pindah Mitra Kerja di DPR: Tak Sejalan Dengan Semangat UU Desa?

Kepindahan mitra kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi ke Komisi V DPR telah mereduksi fungsi ruang desa tersebut karena tidak sejalan dengan semangat pendirian dan pembentukkan UU Desa.
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyalami warga saat berkunjung dan berdialog dengan warga Desa Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan, Senin (2/3/15). Warga desa ini merupakan transmigran dari Program Kota Terpadu Mandiri Kemenakertrans, sekarang menjadi Kemendes PDTT./AntaraGafur
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyalami warga saat berkunjung dan berdialog dengan warga Desa Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan, Senin (2/3/15). Warga desa ini merupakan transmigran dari Program Kota Terpadu Mandiri Kemenakertrans, sekarang menjadi Kemendes PDTT./AntaraGafur

Bisnis.com, JAKARTA -- Dijadikannya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai mitra kerja Komisi V DPR dinilai tidak sejalan dengan semangat penyusunan UU Desa.

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menjelaskan, kepindahan mitra kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi ke Komisi V DPR telah mereduksi fungsi ruang desa tersebut karena tidak sejalan dengan semangat pendirian dan pembentukkan UU Desa.

"Urusan desa tidak sekadar proyek pembangunan atau pengadaan sarana prasarana, tetapi urusan desa adalah berbicara tentang ruang hidup, pranata sosial, pemberdayaan dan tentu saja pembangunan ekonomi di desanya," kata Budiman dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/7/2015).

Menurutnya, peran desa dalam UU No. 6/2014 adalah mendudukan kembali pemerintah dan masyarakat desa sejalan sejarah berdirinya satu desa pada masa kerajaan, masa kolonialisme dan masa masa awal kemerdekaan Indonesia sampai akhir tahun 60-an, di mana peran desa saat itu mempunyai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Bahwa yang membedakan fungsi dan ruang kreasi desa menurut UU Desa adalah kewenangan untuk urusan penegakan hukum tidak lagi diberikan kepada desa. Tetapi urusan desa berwenang menjadi eksekutif dan legislatif tetap dikuatkan dan menjadikan desa adalah subjek pembangunan.

"Adanya dua asas rekognisi dan subsidiaritas, hal-hal sejauh berskala desa dan orang desa mampu menyelesaikannya, maka urusan pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh orang orang di desa," tambahnya.

Seperti diketahui, kemitraan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memang sempat menjadi perebutan di DPR. Pasalnya penyusunan UU Desa dilakukan oleh Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan dan agraria.

Namun mitra dari Kementerian PDT sebelumnya adalah Komisi V yang membidangi masalah infrastruktur, adapun Kementerian Transmigrasi bermitra dengan Komisi IX DPR. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper