Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: KPK Periksa Pengacara OC Kaligis-Gubernur Gatot

KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, untuk diperiksa terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, hari ini, Senin (13/7/2015).
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (tengah) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara./Antara-Hafidz Mubarak A
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (tengah) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA— KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, untuk diperiksa terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, hari ini, Senin (13/7/2015).

"Penyidik memanggil Gatot Pujo dan OC Kaligis untuk diperiksa dengan status sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Priharsa mengaku tak tahu apa yang bakal ditanyakan kepada Gatot Pujo dan OC Kaligis.

 "Dipastikan akan dimintai keterangan terkait hal-hal yang bersinggungan dengan penyuapan," kata dia.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 itu.

Kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam sidang putusan pada 7 Juli lalu, majelis hakim, yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Fuad.

Isi putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang dalam memanggil Fuad Lubis untuk diperiksa. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk O.C. Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagari alias Geri sebagai kuasa hukumnya.

KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan agar majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper