Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mencairkan dana talangan Rp781 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya dan PT Lapindo Brantas Inc untuk melunasi jual-beli areal terdampak luapan lumpur pada Selasa (14/7).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menuturkan seluruh kepala keluarga yang data-datanya sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo sudah dapat menerima pelunasan jual beli dari Minarak.
Data yang diverifikasi BPLS bersama Minarak mencakup 3.300 dokumen milik sekitar 2.000 kepala keluarga.
"Iya besok cair, besok saya ke sana," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7).
Mekanisme pelunasan jual beli, lanjutnya, akan dilakukan dengan transfer melalui beberapa bank BUMN, seperti BNI dan BRI.
"Mungkin langsung ditransfer ya, kan dengan bank, bukan cash dibayar begitu. Ada BNI, ada BRI," imbuhnya.
Basuki mengaku telah melaporkan rencana pencairan dana talangan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah menerima laporan tersebut, Jokowi menyamapaikan bahwa dirinya akan mengunjungi warga terdampak luapan lumpur Lapindo di Sidoardjo setelah Lebaran.
"Saya cuma laporkan, Pak besok saya mau ke sana. 'Oh silahkan, sampaikan habis Lebaran saya ke sana'," ujar Basuki menirukan pernyataan Presiden Jokowi.
Penandatanganan perjanjian pengucuran dana talangan ke Lapindo dilakukan di Kantor Kementerian PUPR pada Jumat (10/7).
Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Bendahara Negara dengan Presiden PT Lapindo Brantas Inc Tri Setia Sutisna bersama Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam.
Hadir pula Menteri PU-Pera Basuki Hadimuldjono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta Nirwan Bakrie yang mewakili Grup Bakrie.
Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden soal dana antisipasi yang ditandatangani 26 Juni 2015 dan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) yang telah disiapkan.
Dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa dana talangan Rp781 miliar digulirkan dari negara ke PT Minarak Lapindo Jaya dengan jaminan aset 641 hektare senilai Rp2,7 triliun, dengan tingkat bunga 4,8% dan jatuh tempo dalam empat tahun.