Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPERASI TANGKAP TANGAN KPK: Ini Kronologi Temuan Uang Suap Ketua PTUN Medan

Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua PTUN Medan, Kamis (9/7/2015) menyisakan cerita lain soal temuan uang suap.
Ketua PTUN Medan Tripeni Arianto (tengah) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua PTUN Medan Tripeni Arianto (tengah) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua PTUN Medan, Kamis (9/7/2015) menyisakan cerita lain soal temuan uang suap.

Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan penyidik kpk sekitar pukul 10 WIB di di kantor PTUN Medan.

“Penyidik melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang. Saat pertama ada tiga, satu pengacara, satu panitera, satu hakim PTUN,” papar Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Jumat (10/7/2015).

“Dalam proses tangkap tangan kita menemukan uang dalam bentuk dolar AS pada proses tangkap tangan yang di ruangan hakim tersebut, ada 5.000 dolar AS kemudian ketiganya, panitera, pengacara dan hakim kita lakukan pemeriksaan di Polsek terdekat, saat yang bersamaan kita juga membawa dua hakim PTUN lain dari tempat kantor PTUN,” lanjut Johan Budi.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan salah satu hakim PTUN yaitu TIP mengatakan masih ada uang lain di ruangannya.

“Karena mendapat info ini penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar AS dan 5,.000 dolar Singapura di ruang bersangkutan, kemudian bukti uang itu dibawa dalam proses pemeriksaan,” lanjut Johan Budi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota Medan, penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tpk (tindak pidana korupsi) yang diduga dilakukan oleh masing-masing lima orang jadi sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara,” kata Johan.

“Kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY.”

Ditambahkan Johan Budi, setelah diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB kelimanya dibawa ke Jakarta dan sampai di KPK sekitar pukul 24.00.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper