Kabar24.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK menguak praktik pengaturan atau jual beli perkara di Kota Medan.
Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyebutkan muara perkara terdapat pada kasus pengajuan gugatan PTUN terkait dana bansos.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kita temukan di TKP maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis, ini orang di pemerintah daerah Sumut,” ujarnya, Jumat (10/7/2015).
“PTUN itu dilakukan terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bansos di provinsi Sumatera Utara," ujar Johan Budi.
Johan Budi menambahkan, berdasar bukti yang ada penyidik menyimpulkan bahwa MYB selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Ini diduga sebagai pemberi," tambah Johan.
Sejauh ini belum diketahui dari mana asal muasal uang yang diduga diberikan pengacara MYB tersebut.