Kabar24.com, DENPASAR—Tersangka pembunuhan bocah Angeline,8, Margriet Christina Megawe dan Agustinus Tai dikonfrontir, Rabu (8/7/2015), di Polda Bali.
Penyidik Polda Bali mencecar kedua tersangka dengan 22 pertanyaan yang berjalan selama dua jam. Saat dikonfrontir, Agus menjelaskan kejadian di rumah Margriet mulai dari tanggal 10 Mei 2015 hingga 29 Juni 2015.
Sementara itu, Margriet membantah semua tudingan tersebut.
“MM menjawab tidak mau menanggapi, itu aja berulang-ulang,” kata pengacara tersangka Agustinus Tai, Haposan Sihombing.
Konfrontir juga dilakukan terkait proses penggalian lubang yang digunakan untuk mengubur Angeline. Agus membeberkan bahwa lubang itu sudah digali atas suruhan Margriet seminggu sebelum pembunuhan Angeline.
“Kenapa tidak melapor polisi, katanya karena Agus takut ancaman dan dia juga masih menunggu uang yang dijanjikan Margriet Rp 200 juta,” ujarnya.
Haposan berharap agar Margriet dan tim kuasa hukumnya berpikir ulang terkait penolakan Margriet ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena bukti-bukti sudah ada dan justru dikhawatirkan akan memberatkan Margriet nantinya di pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Margriet Aldres J. Napitupulu dan Jefrey Kam membenarkan bahwa kliennya menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuh Angeline.
“Agus ngomong apapun, klien kami konsisten tidak memberi keterangan,” kata Aldres kepada wartawan.