Kabar24.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyetujui usulan tentang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberikan senjata api untuk menjaga dirinya dari berbagai ancaman yang ada selama melaksanakan tugasnya sebagai penyidik di KPK.
"Tidak apa-apa diberikan senjata," tutur Badrodin di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut Badrodin, penegak hukum seperti KPK, khususnya para penyidik KPK tidak masalah jika diberikan senjata untuk menjaga diri, mengingat beberapa waktu lalu tidak sedikit penyidik KPK yang mendapatkan berbagai ancaman teror.
"Penegak hukum seperti KPK, tidak apa-apa diberi senjata," tukasnya.
Pernyataan Badrodin berbeda dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso (Buwas). Buwas tidak serta merta sepakat dengan usulan pembekalan senjata api penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Buwas, harus diselesaikan terlebih dahulu pokok persoalannya menyangkut teror itu. Sementara itu, keperluan menggunakan senjata api ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Saya pun kabareskrim tidak boleh, bukan berarti setiap anggota Polri bisa pegang senpi. Tidak bisa sembarangan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).