Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPERASI TANGKAP TANGAN: MA Kecam Hakim PTUN Medan Penerima Suap Pengacara

Mahkamah Agung (MA) mengecam perbuatan yang dilakukan Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, karena telah menerima suap dari pengacara untuk memuluskan suatu perkara.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) mengecam perbuatan yang dilakukan Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, karena telah menerima suap dari pengacara untuk memuluskan suatu perkara.

Tidak hanya Hakim Ketua PTUN Medan, tetapi dua anggotanya di PTUN Medan dan Hakim Panitera juga turut mendapat kecaman.

"‎Kami mengecam, karena masih ada hakim yang melakukan perbuatan melanggar sumpah jabatan," tutur Ketua MA Hatta Ali di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurut Hatta Ali, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap para hakim tersebut di KPK.

Hatta juga mengatakan bahwa dirinya kini menunggu perkembangan hukum yang tengah menjerat para hakim tersebut untuk mengambil keputusan apakah akan memecat mereka atau tidak.

"Kita tunggu saja perkembangannya," tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Ketua PTUN Medan, dua anggota PTUN Medan dan seorang hakim panitera serta seorang pengacara.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita ribuan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari PTUN Medan.

Lima orang yang ditangkap tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan diperiksa di Polres Medan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper