Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat untuk menghormati dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi meski telah merestui dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah.
Jusuf Kalla menilai masyarakat pemilih saat ini sudah cerdas untuk menentukan calon pemimpin daerah berdasarkan kemampuan, bukan karena kekerabatannya.
“MK itu kan sudah mengubah undang-undang, kalau begitu ya sudah jalankan saja. Bukan setuju tidak setuju tapi keputusan MK itu final dan mengikat,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang oleh pemimpin daerah bukan terjadi hanya karena hubungan kekerabatan, melainkan ada faktor lain.
Pada sidang putusan MK, Rabu(8/7), hakim mengabulkan gugatan yang menginginkan calon kepala daerah yang berasal dari keluarga kepala daerah diizinkan untuk maju dalam pemilihan.
MK menyatakan pasal 7 huruf r dalam Undang-undang (UU) No.8/2015 tentang Pilkada bertentangan dengan Konstitusi.
Pasal tersebut sebenarnya mencegah langgengnya politik dinasti dalam politik lokal karena melarang calon gubernur dan wakilnya serta calon bupati atau wali kota dan wakilnya memiliki konflik kepentingan dengan kepala daerah.
Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah punya hubungan keluarga dengan petahana.
Pengajuan permohonan uji materi pasal 7 huruf r diinisiasi oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab. Adnan menganggap ketentuan dalam Pasal 7 huruf r itu diskriminatif.