Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 TKI Asal Jabar Terancam Hukuman Mati di Arab

Empat orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Empat orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.

Mereka adalah Tuty Tursilawati (36) dan Etty Toyib (35), yang berasal dari Majalengka, dan Ato Suparto bin Data alias Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon, serta Agus Ahmad Arwas alias Irwan Irawan Empud Arwas asal Sukabumi.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani meminta agar pemerintah segera bersikap. Menurutnya, apapun kesalahan mereka, negara wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum.

"Mandat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jelas bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (8/7/2015).

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan bantuan hukum terhadap para TKI tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Negara wajib memberikan bantuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar politisi NasDem ini.

Mandat UU 39/2004 Pasal 7 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan mandat UU tersebut. Langkah diplomasi ini sangat penting setidaknya untuk meringankan hukuman mereka.

"Presiden Jokowi harus merespons cepat atas nasib warga negaranya yang terancam hukuman qisas agar meringankan hukuman mereka dengan melobi Raja Arab Saudi."

Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis belum lama ini mengeluarkan dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban. Hal itu agar memberi kesempatan tersangka terbebas dari hukuman qisas.

Dari penambahan waktu inilah bisa terjadi negosiasi permintaan maaf lebih panjang, intervensi dalam memberi jeda waktu, untuk memberi kesempatan keluarga korban memaafkan.

Dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada kelurga korban yang dikeluarkan Raja Arab Saudi harus segera gayung bersambut. Artinya, Pemerintah melalui Presiden segera bertindak cepat melakukan lobi atas kasus tersebut sehingga ada keringan hukuman, bahkan pembebasan hukuman, paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper