Kabar24.com, JAKARTA--Sekretariat Kabinet akan mengerucutkan lebih dari 100 usulan pembentukan Instruksi Presiden terkait percepatan penyerapan anggaran menjadi maksimal tiga Inpres.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menuturkan ada lebih dari 100 usulan pembentukan Inpres untuk mengawal percepatan anggaran belanja modal pemerintah pusat dan daerah.
Inpres yang diusulkan, lanjut Andi, diharapkan menjadi payung hukum belanja modal, mulai dari proses perizinan, aturan tender, hingga penggunaan e-procurement dan e-catalog.
"Arahan Presiden mencoba untuk mengkaji apakah dimungkinnkan dibuat suatu Inpres payung yang mengawal percepatan daya serap anggaran. Kami sedang mengkaji apakah bisa cukup 1-3 Inpres yang memayungi proses tersebut," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2015).
Menurut Andi, kajian dan penyusunan Inpres akan dikebut, sehingga diharapkan pada minggu pertama atau kedua Agustus draf Inpres sudah siap.
Percepatan penyusunan Inpres, lanjutnya, didorong oleh realisasi penyerapan anggaran pemerintah pusat baru mencapai 33,1% atau Rp 436,1 triliun sepanjang Semester I/2015.
Adapun rinciannya adalah: belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp 208,5 triliun (26,2%), dan belanja Non K/L Rp 227,6 triliun (43,4%).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan data Seskab, butuh sekitar 160 Inpres untuk mempercepat penyerapan anggaran, baik pusat maupun daerah.
Tjahjo menyesalkan, daerah yang APBD-nya besar penyerapan anggarannya relatif rendah. Pemda Riau dan DKI Jakarta, misalnya, baru mengucurkan 10% APBD sepanjang Januari-Juni 2015.