Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh BPJS Ketenagakerjaan: 100 Berkas JHT Tunggu Keputusan Pusat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Manado siap menyalurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Manado siap menyalurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)./JIBI
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Manado siap menyalurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)./JIBI

Bisnis.com, MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Manado siap menyalurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Manado Sulhan Ibrahim mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 46/2015 tentang JHT.

"Selain itu kami juga menunggu instruksi dari kantor [BPJS Ketenagakerjaan] pusat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2015).

Dia mengungkapkan secara aset, BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kekurangan, bahkan masuk dalam 10 besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkaya.

Namun, katanya, karena pengaturan dari pemerintah maka pihaknya tidak bisa mencairkan JHT lantaran jika langkah itu dilakukan bisa menyalahi aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Manado Syamsu Rijal mengatakan saat ini sudah ada pengajuan 100 berkas untuk pencairan JHT.

Berkas tersebut, lanjutnya, merupakan klaim peserta yang masa pensiunnya selesai sebelum diberlakukannya PP tersebut, tetapi sudah memenuhi kriteria 5 tahun 1 bulan.

"Namun, belum kami proses karena masih menunggu keputusan pusat. Hanya saja, pada dasarnya kami siap untuk mencairkan," katanya.

Dia mengungkapkan gejolak penolakan terhadap beleid itu tidak hanya terjadi di Manado saja, tetapi di seluruh Indonesia.

Syamsu menambahkan semangat dari diberlakukannya beleid itu sebenarnya baik, karena ingin mengembalikan ke falsafah JHT sebagai dana di saat pensiun.

Pada saat krisis moneter 1998, lanjutnya, maka diberlakukan masa pencairan JHT 5 tahun 1 bulan yang harapannya bisa membantu masyarakat saat itu. Namun, akhirnya ketentuan ini diubah dalam beleid baru itu.

MASA TRANSISI

Sementara itu, Sulhan menambahkan pemerintah sebaiknya mencantumkan masa transisi dalam revisi beleid anyar itu.

Dengan demikian, lanjutnya, ada masa transisi dalam pelaksanaannya di lapangan misalnya dalam jangka waktu enam bulan.

"Mestinya, pemerintah memberikan masa transisi untuk JHT ini agar ada masa transisi pelaksanaannya. Padahal sebenarnya ini [JHT] manfaatnya besar demi kebaikan masyarakat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper