Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pencuri Kayu Divonis Rp500 Juta

Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis terhadap dua perambah kayu dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser sebesar Rp500 Juta.
Kayu ulin./Ilustrasi-JIBI
Kayu ulin./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com,JAKARTA— Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis terhadap dua pencuri kayu di  kawasan Taman Nasional Gunung Leuser sebesar Rp500 Juta.

Kedua pelaku, yakni Pikrianto (31) divonis 12 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, sedangkan Rusli Usman (58) divonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Kedua pelaku ini tertangkap tangan polisi kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) saat mengangkut 1.050 batang gagang cangkul pada 13 Februari 2015 di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Gagang cangkul yang diangkut oleh kedua pelaku terbuat dari kayu meranti dan berasal dari dalam kawasan TNGL.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUH Pidana.

Andi Basrul, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku pembalakan liar merupakan buah kerja keras BBTNGL dalam mengatasi kegiatan perambahan hutan.

“Kami akan meningkatkan pengamanan terhadap kawasan dan menindak tegas para perambah hutan agar dampak perusakan dan perambahan hutan konservasi sebagai bagian dari kawasan lindung tidak terulang kembali,” ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (7/7/2015).

Saat ini, pihak TNGL semakin menggiatkan pengamanan kawasan dengan membentuk lebih banyak unit-unit patroli. Unit patroli tambahan yang didukung oleh Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) telah meningkatkan frekuensi patroli dan mengelola data dengan menggunakan SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool).

Melalui SMART, tim patroli telah mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan perburuan dan aktivitas pembukaan hutan yang masih terus terjadi. Berdasarkan data TNGL, tercatat kurang lebih 30.000 ha kawasan TNGL telah rusak dengan area deforestasi paling parah di wilayah kecamatan Besitang dan Sei Lepan kabupaten Langkat.

Taman Nasional Gunung Leuser terletak di Pulau Sumatera (Provinsi  Aceh dan Sumatera Utara). TNGL merupakan kawasan bernilai tinggi dan strategis sebagai penyangga kehidupan, pelestarian ekosistem serta keanekaragaman hayati yang merupakan tanggung jawab kita semua untuk turut serta melestarikannya.

Saat ini, status TNGL sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatera yang masuk dalam status terancam bahaya menjadi perhatian utama karena menyangkut harga diri bangsa di dunia internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper