Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi IX DPR menggelar rapat dengan jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Rapat kali ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban kedua lembaga tersebut terkait polemik pencairan dana JHT oleh pekerja yang berdasarkan PP No. 46/2015 pekerja harus menjadi peserta minimal 10 tahun.
Namun pada rapat kali ini Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak hadir. Hanif hanya diwakili oleh Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Muji Handaya serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Hayani Rumondang.
"Harusnya menteri hadir, padahal isu ini cukup penting," kata Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning, Senin (6/7/2015).
Ketua Komisi IX Dede Yusuf menegaskan, pada rapat kali ini harus ada hasil yang bisa melegakan seluruh pihak. Sebab hari ini adalah hari terakhir DPR menggelar rapat komisi.
"Karena besok kami sudah memasuki libur masa sidang," ujarnya.
Soal JHT, DPR Minta Pertanggungjawaban Kemenaker dan BPJS
Komisi IX DPR menggelar rapat dengan jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Andhina Wulandari
Konten Premium