Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HERCULES JATUH: Kesimpulan Sementara TNI AU Diragukan

Hasil penyelidikan sementara TNI AU menyatakan pesawat Hercules C-130 B dengan nomor registrasi A-1310 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Selasa siang, diduga karena menabrak antena radio yang berjarak 3.200 meter dari landasan pacu.
Proses evakuasi puing pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7)./Antara
Proses evakuasi puing pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -   Hasil penyelidikan sementara TNI AU menyatakan pesawat Hercules C-130 B dengan nomor registrasi A-1310 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Selasa siang, diduga karena menabrak antena radio yang berjarak 3.200 meter dari landasan pacu.

Namun pengamat penerbangan, Alvin Lie menyangsikan hasil investigasi sementara tersebut. Menurut dia, alasan pesawat jatuh karena menabrak antena mengada-ada.  "Kalau ada yang menduga karena menabrak antena, berarti dugaannya kurang cerdas,” katanya.

Alvin menjelaskan jika sebuah pesawat menabrak antena, berarti pesawat tersebut terbang terlalu rendah. Seharusnya, ketika lepas landas pesawat harus berada di ketinggian di atas 3km. “Saya yakin ada kesalahan teknis, " ujarnya.

Yang jelas, Alvin menambahkan, kalaupun usia pesawat Hercules sudah uzur, itu tidak menjadi masalah. Pesawat yang uzur, tidak akan bermasalah ketika perawatan pesawat dilakukan dengan baik.

“Meskipun sebuah pesawat baru tiga bulan dipakai, tapi kalau tidak dirawat secara rutin, ya bisa bermasalah".

Alvin sendiri mengatakan, pesawat militer yang mengangkut warga sipil merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak lama. Menurut Alvin, pesawat militer juga membantu tugas-tugas pemerintah, misalnya untuk mengevakuasi korban bencana alam. “Tidak hanya orang-orang militer saja yang boleh jadi penumpang, warga sipil pun boleh,” ujarnya.

Menurut Alvin, membantu masyarakat merupakan salah satu tugas militer juga. “Kalau ada warga sipil yang tidak mampu membeli tiket pesawat dan masih ada sisa tempat duduk di pesawat militer, dia boleh naik, tentu dengan tidak memungut biaya sepeserpun,” tuturnya.

Oleh karena itu, paparnya, tidak ada asuransi bagi penumpang pesawat militer karena bukan merupakan pesawat komersil. Selain itu, Alvin juga mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban membayar ganti rugi bagi para korban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper