Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai Margriet Christina Megawe yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline,tak kooperatif kepada Polisi.
Pasalnya, Margriet menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan oleh Kepolisian Bali.
"Kalau sudah seperti itu, maka bisa dipastikan dia tak kooperatif," kata Arist, saat dihubungi, Kamis (2/7/2015).
Menurut Arist, Margriet tidak bisa menolak diperiksa oleh Polisi.
"Sudah seharusnya dia dimintai keterangan terkait penetapan tersangka sebagai pembunuh Angeline."
Arist meminta Polisi mengupayakan Margriet tetap diperiksa. Tujuannya, untuk menguatkan bukti Kepolisian saat di pengadilan nanti.
"Meskipun Margriet memang mempunyai hak secara hukum untuk menolak diperiksa oleh Polisi," ujarnya.
Dia heran alasan Margriet menolak keras diperiksa polisi. Arist menduga, Margriet menolak diperiksa lantaran dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, dia tidak didampingi pengacara.
"Makanya dia bisa keras menolak, pasti ada sesuatu hal yang dianggap janggal. Padahal, ketika dia ditetapkan tersangka dalam kasus penelantaran anak dia kooperatif. Polisi harus bisa meyakinkan," kata Arist.
Setelah tidak mau menjalani uji kebohongan pada Selasa (30/6/2015), Margriet menolak diperiksa lagi sebagai tersangka. Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agustinus Tai.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.