Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Duta Graha, General Manager U Finance Dipanggil Penyidik KPK

GM Credit Risk Management PT UFinance Indonesia Bambang Zulkarnain, dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia.
Bambang Zulkarnain. /id.linkedin.com
Bambang Zulkarnain. /id.linkedin.com

Kabar24.com, JAKARTA - General Manager Credit Risk Management PT UFinance Indonesia Bambang Zulkarnain, dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Bambang rencananya akan dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Sebelumnya, dalam persidangan ‎kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper