Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sheraton Group Gugat Merek Apartemen The Peak Sudirman

Pengelola salah satu jaringan hotel terbesar dunia, Sheraton Group, mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek milik salah satu pengembang apartemen mewah di Jakarta, PT Graha Tunas Mekar.
Sheraton/Ilustrasi-fr.wikipedia.org
Sheraton/Ilustrasi-fr.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola salah satu jaringan hotel terbesar dunia, Sheraton Group, mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek milik salah satu pengembang apartemen mewah di Jakarta, PT Graha Tunas Mekar.

Para penggugat terdiri dari Sheraton International LLC, Sheraton International IP lLC, dan Starwood Hotels & Resort Worldwide Inc mengklaim sebagai pemilik merek St. Regis. Adapun, merek yang digugat bernama Regis @ the Peak at Sudirman No. IDM000249855.

Dalam berkas permohonan, kuasa hukum para penggugat Debbie J. Manurung mengatakan kedua merek memiliki kesamaan pada pokoknya. Terdapat elemen persamaan yang dominan secara jelas melalui kata regis.

"Meminta majelis membatalkan merek tergugat dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya," tulis Debbie dalam berkas yang diterima Bisnis, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan kata Regis merupakan elemen yang sangat menonjol dibandingkan dengan elemen lain karena ditempatkan di depan. Secara alami, kata pertama akan melekat di ingatan seseorang yang melihat merek tersebut.

Merek tergugat dinilai tidak memiliki daya pembeda. Kata lain seperti peak hanya berarti puncak dan sudirman mengacu pada pusat daerah bisnis di Jakarta.

Dia menuturkan kedua merek juga memiliki persamaan cara pengucapan pada kata Regis serta kelas yang menentukan jenis jasa. Kesamaan dalam bidang usaha memberikan kesempatan tergugat untuk membonceng keterkenalan merek penggugat.

Kata Regis yang digunakan merupakan nama unik dan bukan kata umum dalam bahasa Inggris maupun Indonesia. Tidak terdapat ruang untuk berargumen bahwa tergugat telah menciptakan merek secara independen.

Debbie menceritakan St. Regis telah memiliki sejarah untuk pengelolaan hotel mewah dan akomodasi resor selama lebih dari 100 tahun. Di Indonesia, merek terebut  sudah terdaftar atas nama para penggugat.

Hotel yang dikelola para penggugat telah terakreditasi dengan bintang enam dan telah menerima berbagai pengakuan dan penghargaan dari survei dan publikasi industri perhotelan. Merek St. Regis telah terdaftar pada 80 negara termasuk Indonesia untuk kelas 43 dan 36.

Dia mengungkapkan penggugat telah melakukan promosi merek melalui situs Internet yang dapat diakses dari seluruh dunia. Reputasi hotel juga telah dikenal luas melalui publikasi, promosi, liputan media, dan iklan. 

Biaya yang dikeluarkan mencapai US$1 juta setiap tahun sejak 2006 hingga saat ini.

Berdasarkan sejumlah penghargaan yang diterima membuktikan jasa dengan merek milik penggugat telah dikenal oleh masyarakat sebelum tergugat mengajukan pendaftaran mereknya.

Keterkenalan merek penggugat juga bisa dilihat berdasarkan penjualan tahunan sebelum 2008 di seluruh dunia. Setiap tahun kurang lebih mampu mengumpulkan pendapatan sekitar US$200 juta.

Di Indonesia, jaringan merek St. Regis pertama kali digunakan sejak Februari 2009. Para penggugat telah mendaftarkan tujuh nomor merek melalui direktorat merek.

Penggugat juga telah mendapatkan putusan pengadilan dan pengakuan resmi dari sejumlah negara yang menyatakan perlindungan atas kata Regis. Beberapa lembaga hukum yang melindungi yakni kantor merek dan pengadilan Singapura, kantor merek Prancis, dan kantor merek Spanyol. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek mengatur persyaratan merek terkenal yakni adanya pengetahuan umum masyarakat, reputasi melalui promosi besar-besaran, investasi, dan bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis menyatakan penggugat I adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek St. Regis dan variasinya di indonesia.

Selain itu, menyatakan bahwa merek tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik para penggugat untuk jasa sejenis dan tidak sejenis.

Secara terpisah, divisi hukum dari pihak tergugat Utama Wijaya belum bisa memberikan komentar.

Persidangan perkara No. 29/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut ditunda hingga 7 Juli 2015 karena ketua majelis hakim berhalangan hadir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper