Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menelusuri informasi penangkapan 52 warga negara Indonesia di China karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan pemerintah harus memverifikasi ulang informasi yang menyebutkan adanya WNI yang terlibat persoalan hukum di negara lain.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran Kementerian Luar Negeri, beberapa informasi tersebut tidak terbukti kebenarannya.
“Kami akan dalami dulu, karena kemarin misalnya ada berita bahwa seorang WNI ditangkap di Iran, karena diduga terlibat ISIS, dan sebagainya, tetapi ternyata tidak,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (25/6).
Retno menuturkan pihaknya sampai harus menelusuri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran, Iran, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Untuk itu, pemerintah baru akan menyiapkan langkah selanjutnya, setelah dapat mengkonfirmasi kebenaran informasi WNI terlibat persoalan hukum di negara lain.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China mengabarkan ada 7 WNI yang berada di tahanan aparat hukum China.Dari tujuh orang tersebut, seorang diantaranya sedang menunggu proses pengadilan.
Sementara itu di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, terdapat 45 WNI yang terkait tindak kejahatan narkoba.
"Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri, Rabu (24/6/2015).
Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo mengatakan KBRI senantiasa melakukan imbauan agar para WNI di China, tidak terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.
Sementara itu Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) China menyatakan telah menahan 1.832 warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba di sepanjang tahun 2014.