Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti membenarkan perihal adanya surat pimpinan KPK terkait kasus pimpinan KPK termasuk Abraham Samad, namun Kapolri menyebut surat tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Pasalnya, ujar Badrodin, pada awal 2015 sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Ruki, dan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai kasus-kasus yang menjerat pimpinan KPK termasuk Samad.
"Kesepakatannya, perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan, tetap dilanjutkan. Yang dihentikan itu bagi perkara yang masih tahap penyelidikan. Yang disepakati dilanjutkan itu adalah kasusnya Pak Abraham, Pak Bambang dan Novel," ucap Badrodin saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2015).
Polri, ujar Badrodin, sejauh ini mengacu pada kesepakatan tersebut bahwa surat pimpinan KPK yang ditunjukkan Samad saat diperiksa Bareskrim tidak berlaku lagi.
Samad diperiksa Bareskrim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pertemuan dengan pimpinan PDIP.
Samad menilai kasus yang menjeratnya merupakan persoalan pelanggaran etik, apalagi setelah keluarnya surat dari pimpinan KPK agar kasus tersebut dihentikan.
Dalam surat pemanggilannya tertulis, Samad dipanggil terkait pertemuan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD serta sekitar Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.
Pertemuan dipandang sebagai suatu pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan berdasarkan tulisan artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan cawapres Joko Widodo.