Kabar24.com, JAKARTA-- Rabu (24/6/2015) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus Rumah Kaca Abraham Samad.
Saor Siagian, Kuasa hukum Samad, membenarkan AS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara laporan dari LSM KPK Watch tersebut mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Jam 9.00 WIB pagi diperiksa," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2015).
Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan itu berdasarkan tulisan artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan Cawapres Joko Widodo.
Samad disangkakan dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.