Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak kepolisian akan terus mencari alat bukti baru guna mengusut siapa sebenarnya pembunuh bocah delapan tahun Angeline, penyidik tidak puas dengan keterangan yang didapat dari tersangka Agustinus Tae selama ini.
"Memang tersangka sementara Agus, tapi kan kita terus lakukan penyidikan karena persepsi masyarakat seolah ibu angkat [Margriet] terlibat. Ini memang keterangan Agus berubah-ubah, jadi petunjuk terakhir menyangkut masalah ibu angkat kita cari alat bukti menguatkan pengakuan itu," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Badrodin mengungkapkan dengan alat-alat bukti baru yang cukup, maka pihak kepolisian dapat menentukan tersangka dalam kasus pembunuhan. "Tentu dua-duanya bisa dijadikan tersangka di kasus pembunuhan," katanya.
Sementara itu mengenai pemberitaan di media yang memojokan salah satu pihak dalam kasus ini, polisi enggan mengacu pada informasi dari media massa. "Ya kan berita di media sering kali berbeda. Selalu polisi berpatokan dengan keterangan yang diberikan kepolisian," katanya.
Menurut Badrodin bila ada pihak yang memiliki data terkait kasus pembunuhan ini lebih baik dilaporkan ke polisi. "Jangan digembar-gembor ke media, seringkali di media itu sulit dikonfirmasi," katanya.
"Secara prinsip Polri itu keterangan apapun yang diberikan kita harus cari alat bukti yang menguatkan."
KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE: Polisi Terus Cari Alat Bukti Baru
Pihak kepolisian akan terus mencari alat bukti baru guna mengusut siapa sebenarnya pembunuh bocah delapan tahun Angeline, penyidik tidak puas dengan keterangan yang didapat dari tersangka Agustinus Tae selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
39 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
46 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu