Bisnis.com, JAKARTA--Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan memastikan kedua debitur masih memiliki sisa aset kendati beberapa di antaranya sudah dieksekusi oleh kreditur separatis.
Salah satu kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan, M. Prasetio mengatakan aset tersebut diantaranya pabrik di daerah Cikupa beserta mesin-mesin produksi dan rumah dan tanah. Hasil penjualan aset tersebut bisa dibagi kepada kreditur dengan catatan belum dieksekusi oleh bank.
"Kalau bank belum eksekusi aset itu, bisa masuk menjadi boedel pailit," kata Prasetio kepada Bisnis, Senin (22/6/2015).
Dia belum bisa memastikan nilai aset yang tersisa tersebut mampu untuk melunasi seluruh kewajiban kedua debitur. Tim kurator akan segera mengajukan proses penilaian (appraisal) aset dalam bulan ini agar bisa melanjutkan ke tahap pemberesan boedel pailit.
Prasetio menceritakan beberapa kreditur pemegang hak kebendaan telah mengeksekusi aset kedua debitur. PT Bank UOB Indonesia telah melelang aset berupa pabrik debitur di Majalengka beserta rumah dan kantor, sedangkan PT Bank SBI Indonesia menjual mesin produksi garmen.
Pihaknya mengaku belum mengetahui mengenai nominal hasil penjualan aset-aset tersebut. Pihak kreditur separatis juga belum memberikan laporan resmi kepada tim kurator.
Pelelangan aset tersebut sempat menjadi polemik antara buruh dengan Bank UOB. Ratusan buruh mengadakan unjuk rasa di depan kantor pusat bank yang sebelumnya bernama PT Bank Buana Indonesia tersebut pada Jumat (19/6/2015).
Dia menjelaskan akar permasalahan tersebut terletak pada perdebatan mengenai hak atas aset. Buruh sebagai kreditur preferen berhak atas hasil pelelangan boedel pailit, sedangkan Bank UOB sebagai kreditur separatis telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bisa mengeksekusi aset sendiri.
Berdasarkan pasal 59 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur pemegang hak kebendaan harus melaksanakan haknya dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi pada debitur.
Jaba dan Djoni sudah mendapatkan penetapan masa insolvensi dari pengadilan sejak 22 April 2015 dan telah dipublikasikan kepada seluruh kreditur. Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi kreditur separatis untuk menggunakan haknya.
Sementara itu, nilai tagihan sementara kedua debitur dilaporkan sudah mengalami kenaikan menjadi Rp2 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1,7 triliun. Kenaikan tersebut akibat adanya klaim tagihan supplier, bea dan cukai, serta total dana pesangon untuk buruh yang dirumahkan.
"Saya menyebut sementara karena tagihannya masih bisa berkurang karena ada hasil eksekusi aset yang nanti akan mereduksi total utang debitur," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bank UOB Indonesia Bambang membenarkan adanya eksekusi aset tersebut. Namun, tim kuasa hukum belum mendapatkan laporan resmi dari prinsipal.
"Prinsipal langsung yang mengeksekusi, kami belum update info lainnya termasuk berapa hasil yang didapat," kata Bambang.
Mitra usaha Uniqlo Co. Ltd. dan H&M Company Inc. beserta penjamin perorangannya tersebut dinyatakan dalam status pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 22 April 2015. Kedua debitur tidak mampu meyakinkan proposal perdamaian kepada para krediturnya untuk mencapai perdamaian.
Jaba Garmindo Masih Punya Sisa Aset
Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan memastikan kedua debitur masih memiliki sisa aset kendati beberapa di antaranya sudah dieksekusi oleh kreditur separatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Major Investors Benefit From Petrindo Pays Out Dividends

44 menit yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Saham Perbankan 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
