Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Makanan, BPOM Temukan Kecap Mengandung Alkohol

Razia Makanan, BPOM Temukan Kecap Mengandung Alkohol
Sidak makanan dan minuman kedaluarsa/Antara
Sidak makanan dan minuman kedaluarsa/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan kecap yang mengandung alkohol saat menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi, Senin.

Sidak yang dilakukan BPOM bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pertanian dan Disperindag Provinsi Jambi itu dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap.

Dalam Sidak yang digelar hari ke lima Ramadhan tersebut, Sekda bersama SKPD terkait mengecek langsung kondisi penjualan makanan, seperti daging, susu, sayuran dan buah-buahan.

Hasilnya, di swalayan Hypermart petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang berlakohol dengan nilai alkohol 2,4 persen.

"Memang kecil, tapi kan masyarakat tidak tahu harusnya dikasih pemberitahuan kalau produk ini tidak halal," kata Sekda di lokasi.

Selain itu, tim Sidak juga menemukan jenis makanan yang mengandung zat tidak halal, yakni makanan kaleng berbahan babi.

"Kita minta makanan itu ditaruh di tempat khusus makanan tidak halal, jangan berjejer dengan makanan halal, walau ada merknya tapi kebanyakan masyarakat tidak tahu," kata Ridham

Terkait ditemukannya makanan mengandung zat babi, Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya mendesak pihak swalayan untuk segera memisahkan dari makanan halal lainnya. Jika tetap ditaruh pada makanan halal lainnya, dikhawatirkan tidak diketahui konsumen yang akan membeli.

"Kita tekankan untuk ditaruh di tempat tersendiri khusus produk yang tidak halal, yang jelas tidak semua konsumen tahu itu tidak halal," katanya menjelaskan.

Ujang mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan adanya penjualan bahan makanan mengandung babi dan mengandung alkohol, hanya saja harus memiliki beberapa peraturan. Seperti dijual ditempat terpisah dengan label yang tertulis jelas tidak halal.

"Ya masyarakat kita kan tidak hanya Islam saja, jadi kita perbolehkan dengan beberapa ketentuan tadi, karena susah ada peraturannya dari Menteri Perdagangan," katanya.

Terkait ditemukannya produk mengandung alkohol dan zat babi, Defisi Fresh Hypermart, Subhan, beralasan bahwa kecap yang mengandung alkohol hanya sebagai perendam makanan.

"Itu cuma untuk perendam saja, karena alkohol sifatnya gas, jadi tidak masalah. Tapi kalau untuk makanan yang mengandung babi kita akan segera pisahkan dari makanan yang halal," ujarnya.

Ujang menambahkan, selain dua temuan itu, sidak yang digelar tidak menemukan adanya makanan lainnya yang membahayakan konsumen.

"Alhamdulillah selain itu semua baik, dari pangannya, registrasi dan masa berlakunya masih jauh," katanya menambahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper