Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Laksono: Tanda Tangan Pencalonan Kader oleh DPP, Bukan Daerah

Partai Golongan Karya versi musyawarah nasional Ancol menegaskan dokumen calon kepala daerah harus ditandatangani dewan pengurus pusat, bukan pengurus daerah pencalonan.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA—Partai Golongan Karya versi musyawarah nasional Ancol menegaskan dokumen calon kepala daerah harus ditandatangani dewan pengurus pusat, bukan pengurus daerah pencalonan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono untuk membantah adanya isu kesepakatan Tim Gabungan Islah Golkar terkait mekanisme penandatanganan surat pencalonan kader Golkar oleh pengurus di daerah.

“Keliru itu [penandatanganan oleh pengurus daerah]. Bagaimanapun harus DPP Golkar. Itu hanya kesepakatan dan pemikiran tim saja, tapi administrasinya harus tetap DPP,” ujarnya di Jakarta, Sabtu malam (20/6/2015).

Selama ini, hal yang masih menjadi persoalan adalah belum ada kesepakatan antara kedua kubu terkait pihak yang berhak menandatangani dokumen pencalonan kader dalam Pilkada serentak.

Agung menuturkan keputusan terkait pengurus pemilik hak tanda tangan akan diserahkan pada KPU dan berlangsung pada Juli 2015.

Saat ini, tim gabungan hanya sedang berfokus pada proses penjaringan kader yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Kita lihat bulan Juli saja. Sekarang kami tidak bicara soal itu, kami serahkan sepenuhnya pada KPU. Sekarang kami sedang fokus menjaring calon kepala daerah terlebih dahulu,”ungkapnya.

Intinya, papar dia, seluruh hasil diserahkan kepada KPU yang tentu memutuskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik UU Pilkada maupun UU Partai Politik.

“Kalau UU yang sekarang mengatakan itu diserahkan kepada yang memiliki tanda tangan dari pemerintah. Saya percaya KPU memutuskan tidak akan bertentangan dengan UU,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper