Bisnis.com, JAKARTA - Pengunduran diri sejumlah kepala daerah nenjelang pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015 mendatang dinilai sebagai akal-akalan agar keluarga kepala daerah yang bersangkutan bisa maju dalam pilkada.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto terkait dengan fenomena di dunia politik tersebut. Menurutnya, kepala daerah yang ingin mundur dan berusaha memajukan keluarganya untuk maju dinilai sebagai upaya untuk membangun politik dinasti di daerah yang bersangkutan.
"Kalau kepala daerah ada jalur kerabatnya dengan calon yang maju maka itu tidak diperkenan dalam UU Pilkada," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jumat (19/6/2015). Dia mengakui mengaku masalah itu kerap terjadi dengan tujuan untuk melindungi kekuasaan agar tidak diambil orang lain.
“Maka itu, masyarakat diminta berpikir matang dalam mengambil keputusan karena masyarakat yang menilai,” ujarnya. Politisi Partai Demokrat itu berjanji akan membawa masalah itu ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR nanti.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
"Secara hukum tidak melanggar karena dia sudah terlebih dahulu keluar, namun secara etika biarlah masyarakat yang menilai," ujarnya. []