Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator SIM pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada tahun anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan lembaga antirasuah itu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang anggota Polri Kompol Endah Purwaningsih, dan purnawirawan polisi Kompol Legimo Pudjo Sumarto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SSB," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang pensiunan PNS di Korlantas Polri atas nama Suyatim yang akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama.
"Suyatim diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam berkas dakwaan Didik Purnomo, Sukotjo selaku peserta tender pengadaan simulator pengemudi roda dua dan roda empat menyuap Didik sebesar Rp 50 juta.
Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp79,9 juta per unit. Adapun HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit.
Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.