Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUMPUR LAPINDO: Perpres Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Segera Terbit

Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden terkait penyaluran ganti rugi bagi masyarakat korban luapan lumpur Sidoarjo di peta area terdampak (PAT) untuk memastikan penyaluran anggaran dapat dilakukan segera.
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden terkait penyaluran ganti rugi bagi masyarakat korban luapan lumpur Sidoarjo di peta area terdampak (PAT) untuk memastikan penyaluran anggaran dapat dilakukan segera.

Rildo Ananda Anwar, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Ketua Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Korban Luapan Lumpur Sidoarjo mengatakan draft perpres sudah diajukan, ditargetkan awal pekan depan sudah disahkan.

“Sejauh ini sudah kami bahas secara intensif dan masih akan ada beberapa pertemuan lanjutan lagi. Karena kalau Perpresnya sudah lebih detail, perjanjiannya akan menjadi lebih mudah,” katanya, Kamis (11/6/2015).

Perpres tersebut dibutuhkan sebagai aturan pelaksana penyaluran dana ganti rugi seturut amanat UU No. 3/2015 tentang perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN 2015. Proses perjanjian antara pemerintah dan Lapindo akan didasarkan pada ketentuan perpres tersebut.

Menurutnya, bila semua berjalan lancar, proses pembayaran dapat segera dilakukan mulai 26 Juni 2015 mendatang.

Penyaluran akan dilakukan langsung ke rekening korban untuk menghindari terjadinya manipulasi di lapangan oleh oknum tertentu.

Sesuai dengan UU No. 3/2015 pasal 23B , untuk pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam PAT lumpur dialokasikan dana sebesar Rp781,688 miliar.

Dana tersebut merupakan dana talangan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan korban lumpur di PAT yang tidak sanggup dibayar oleh Lapindo.

Untuk itu, Lapindo menjaminkan tanah di PAT yang telah dibayarkan Lapindo dengan nilai Rp2,7 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.

Rildo mengatakan, sejauh ini masih dilakukan pembicaraan mendetail terkait perjanjian kontrak di Sekretariat Negara tentang kemungkinan menyesuaikan jaminan aset dan jangka waktu pengembalian dana pemerintah oleh Lapindo.

“Bisa saja kita sesuaikan lagi waktunya yang ditetapkan empat tahun, bisa lebih singkat. Selain itu juga masalah aset, apakah bisa ada aset lain yang dijaminkan, itu lagi dibicarakan. Kalau itu selesai, kita akan segera ajukan kontraknya ke Pak Menteri [PU-Pera] untuk ditandatangani,” katanya.

Rildo mengatakan tahun ini pemerintah akan menyalurkan anggaran Rp781,688 miliar seturut ketentuan undang-undang, meskipun hasil audit BPKP menunjukkan kenaikan nilai hingga Rp46 miliar.

Rildo mengatakan, kelebihan nilai tersebut akan disalurkan di tahun depan, bersama dengan delapan warga yang baru mengajukan gugatan dan sekarang tengah diverifikasi. Menurutnya, ganti rugi terhadap dunia usaha yang terkena risiko pun akan dibahas lagi oleh pemerintah.

“Untuk masalah pajak dan bunga terhadap Lapindo, biar nanti Menteri Keuangan dan Menteri PU-Pera yang ambil keputusan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper