Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Mati Dipertahankan, Kontras: Jangan Untuk Menaikkan Popularitas Saja

Pemerintah dan Komisi III DPR akan melibatkan para ahli hukum, praktisi, bahkan dengan pakar dari universitas terkemuka di Tanah Air untuk membahas hukuman mati yang akan dibahas dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi III DPR akan melibatkan para ahli hukum, praktisi, bahkan dengan pakar dari universitas terkemuka di Tanah Air untuk membahas hukuman mati yang akan dibahas dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan pemerintah dan Komisi III akan bentuk tim untuk membahas dan mencari masukan atas hukuman mati. Dalam revisi KUHP juga akan membahas tentang hukuman alternatif menyusul sudah penuh sesaknya lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami akan mencari solusi atas masalah tersebut, termasuk memberikan keringanan bagi terpidana,” kata Yasonna, Rabu (10/6/2015).

Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman mengatakan pembahasan revisi KUHP akan dibahas per kelompok masalah. “Isu-isu krusial seperti halnya hukuman mati dan hukuman alternatif akan dibahas secara intensif dengan tim yang akan dibentuk,” kata Benny yang berafiliasi dengan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara itu, menanggapi masih adanya hukuman mati, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik atas masih adanya hukuman tersebut.

“Saya kira menkumham dan DPR harus menjelaskan. Jangan sampai, hukuman mati menuai polemik lagi,” katanya saat dihubungi.

Meski demikian, Hariz yakin semangat pemberlakuan hukuman mati yang akan dibahas dalam revisi KUHP, sangat berbeda dengan yang saat ini diberlakukan. “Hukuman mati akan sangat adil dan bukan untuk menaikkan popularitas seseorang dengan cara menakut-nakuti orang dengan hukuman mati,” katanya.

Jadi, hukuman mati harus memunculkan efek jera. Selanjutnya, pemerintah harus melakukan tindakan lanjutan. Untuk kasus narkoba, pemerintah bisa memetakan jumlah konsumen narkoba, volume peredaran narkoba, serta kawasan darurat narkoba. “Langkah itu, harus ditempuh oleh pemerintah sebagai bentuk keseriusan memerangi narkoba.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper