Kabar24.com, PONTIANAK – Gabungan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mendorong terbitnya peraturan daerah masyarakat adat di wilayah itu.
Dari siaran pers yang diterima Bisnis.com, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan suara tentang masyarakat adat ke DPRD Provinsi Kalbar.
Adapun organisasi masyarakatsipil adalah gabungan beberapa LSM a.l, SAMPAN Kalimantan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) dan Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo.
Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Anton mengatakan supaya pengakuan perda tersebut bisa menjadi skala prioritas tahun ini oleh DPRD Kalbar.
“Kita tahu bahwa dewan pasti punya skala prioritas, dan kita bisa pahami bahwa perda ini belum terbentuk adalah karena pada periode yang lalu, perda ini belum menjadi skala prioritas di dewan,” kata Anton, Jumat (5/6/2015).
Anton memberikan apresiasi kepada para anggota dewan yang sudah mau membuka ruang diskusi dengan gabungan organisasi masyarakat sipil tersebut untuk membahas usulan lahirnya perda masyarakat adat. “Dengan adanya ruang diskusi diharapkan ada solusi dalam mengelola sumber daya alam di Kalbar,” tuturnya. []